Jumat, 15 November 2013

Tugas Minggu Ke-3

M. Yusuf F.I (26213188)
Dwi Putra (22213695)
Regiawan Sobardo (27213362)

1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : -CV, PT, Yayasan, Koperasi, 
Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara


Jawab :
  •  CV (Commanditaire Vennootschap), adalah suatu persekutuan yang didirkan 
    oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada 
    seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai 
    pemimpin. Didalam CV terdapat 2 sekutu, yaitu sekutu Aktif dan sekutu Pasif. 
    Contoh : Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan, Katering
  • PT (Perseroan Terbatas), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Contoh : Pertamina, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Garuda Indonesia
  •  Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena 
  • tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan 
  • hukum. Contoh : Yayasan Supersemar, Dharma Bhakti Sosial, Amal Bhakti 
  • Muslim Pancasila, Seroja, Dwikora.
  • K
  • operasi, adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 
  • Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumsi, Koperasi Serba Usaha
  • Asuransi, adalah Istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, 
  • atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk 
  • jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari 
  • kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, 
  • kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi 
  • secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang 
  • menjamin perlindungan tersebut. Contohnya: Tugu Pratama Indonesia, 
  • Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Astra Buana, 
  • Zurich Insurance Indonesia
  •  Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk 
  • penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan 
  • untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran 
  • secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk 
  • membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang 
  • jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati 
  • bersama. Contohnya: Heart & Determination Training (Education), PT. 
  • Midtou Aryacom Futures, PT. Millionaire Group Indonesia, PT. Seger Agro 
  • Nusantara, PT. Jaya Permai Indo Constucti.
  • Perseroan terbatas negara: BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) 
  • yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang 
  • tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero 
  • ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan 
  • berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai 
  • perusahaan. Contohnya: PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI 
  • Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk
2. Sebut & jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Jawab : Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

3. Apa yang dimaksud menger, kartel dan joint ventura
Jawab :
  • MERGER adalah Sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan 
    yang lain. Definisi merger yang lain yaitu penggabungan dua perusahaan menjadi 
    satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets 
    dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-
    merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti 
    beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di 
    perusahaan yang baru .
  • KARTEL adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan 
    • harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, 
    • kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik
    • dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
  • JOINT VENTURE : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar