NPM :
26213188
Kelas :
2EB20
1) Hukum
Dagang (KUHD)
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
1. Hubungan
Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2. Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·
Pembantu diluar perusahaan
Pembantudiluar
usaha adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
·
Pembantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan.
Belakunya Hak Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh
lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan 4. Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi 6. Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
2)
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
1.
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. Contoh: PT.Pertamina, PT.Garuda Indonesia, dll
2.
Koperasi Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi: Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Republik
Indonesia, KUD, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi
3.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
4.
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota.