Jumat, 24 Oktober 2014

Prinsip-prinsip Koperasi

Nama     : M. Yusuf Fin
NPM       : 26213188
Kelas     : 2EB20

Prinsip-prinsip Koperasi
A. Prinsip koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA)
1.  Keanggotaan yang bersifat Terbuka dan Sukarela
Sifat terbuka berarti bahwa Koperasi tidak boleh mengadakan pembatasan-pembatasan yang dibuat-buat yakni pembatasan yang timbul karena pertimbangan-pertimbangan diskriminasi sosial, politik, ekonomi, rasial atau keagamaan.
Sifat sukarela pada keanggotaan Koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri dan kebutuhan yang dirasakan untuk disatukan dalam usaha bersama dibawah Koperasi.
2.  Pengelolaan yang Demokratis
Dalam hal mengambil keputusan atau penentuan pendapat, maka hak anggota yang tidak hadir suaranya tidak dapat diwakilkan kepada anggota yang lain. Dalam Koperasi masing-masing anggota memiliki satu suara berdasarkan prinsip “satu orang satu suara”, disinilah makna yang sebenarnya dari Koperasi sebagai organisasi Demokratis
3.  Partisipasi Anggota dalam Ekonomi
Tujuan utama dari suatu perkumpulan Koperasi ialah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama bagi para anggotanya. Dalam jangka panjang, Koperasi tidak akan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tak mungkin berkembang maju tanpa adanya partisipasi atau konsultan dari para anggotanya.


4.  Kebebasan dan Otonomi
Prinsip ini menunjukkan unsur pengabdian Koperasi kepada masyarakat, bahwa Koperasi harus bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
5.  Pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi harus menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan dikalangan anggota-anggotanya, pengurus dan pegawai Koperasi serta masyarakat umum. Guna sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup dari ideal Koperasi.
Artinya penting pendidikan ini diberikan untuk meningkatkan kegiatan dan usaha Koperasi lebih lanjut dan cara-cara mentrapkan demokrasi dalam Koperasi.
B.  Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
1.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Prinsip ini menunjukkan ciri Koperasi yang non kapitalis, yakni suatu ciri bahwa Koperasi itu bukan merupakan perkumpulan modal dimana kepentingan utama para anggota bukan berdasarkan kemampuan atau kepemilikan modalnya yang diikut sertakan dalam koperasi itu.
Misalnya dalam Koperasi Konsumsi, siapa yang banyak membeli akan mendapatkan jasa yang lebih banyak dari Koperasi.
2.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Dalam Koperasi Indonesia diakui bahwa modal memang merupakan unsur penting untuk melaksanakan kegiatan usaha Koperasi. Modal ini antara lain dibentuk melalui simpan-simpanan anggota dalam penggunaannya,  modal ini digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan anggota.
Perlu diingat disini bahwa ditinjau secara keseluruhannya tujuan penggunaan modal dalam Koperasi bukan untuk mencapai laba, tetapi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan Koperasi.
3.  Kemandirian
Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu berpegang teguh kepada prinsip Swadaya, Swakerta dan Swasembada.
Swadaya berasal dari kata swa yang artinya “milik sendiri”, daya yang artinya “sesuatu yang harus dikerjakan”. Jadi Swadaya artinya kekuatan atau usaha sendiri.
Swakerta berasal dari kata swa yang artinya “sendiri” , sedangkan kerta yang artinya “sesuatu yang telah dikerjakan”. Jadi Swakerta artinya mengerjakan atau membuat sendiri.
Swasembada, berarti mencukupi dengan kemampuan sendiri.

Sumber
·        Wikipedia

·        Smecda.com