Nama : M. Yusuf Fin
NPM : 26213188
Kelas : 2EB20
Prinsip-prinsip
Koperasi
A. Prinsip koperasi yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (ICA)
1. Keanggotaan
yang bersifat Terbuka dan Sukarela
Sifat terbuka berarti
bahwa Koperasi tidak boleh mengadakan pembatasan-pembatasan yang dibuat-buat
yakni pembatasan yang timbul karena pertimbangan-pertimbangan diskriminasi
sosial, politik, ekonomi, rasial atau keagamaan.
Sifat sukarela
pada keanggotaan Koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk
menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri dan
kebutuhan yang dirasakan untuk disatukan dalam usaha bersama dibawah Koperasi.
2. Pengelolaan
yang Demokratis
Dalam hal mengambil keputusan atau
penentuan pendapat, maka hak anggota yang tidak hadir suaranya tidak dapat
diwakilkan kepada anggota yang lain. Dalam Koperasi masing-masing anggota
memiliki satu suara berdasarkan prinsip “satu
orang satu suara”, disinilah makna yang sebenarnya dari Koperasi sebagai
organisasi Demokratis
3. Partisipasi
Anggota dalam Ekonomi
Tujuan utama dari suatu perkumpulan
Koperasi ialah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama bagi para anggotanya.
Dalam jangka panjang, Koperasi tidak akan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya
dan tak mungkin berkembang maju tanpa adanya partisipasi atau konsultan dari
para anggotanya.
4. Kebebasan
dan Otonomi
Prinsip ini menunjukkan unsur pengabdian
Koperasi kepada masyarakat, bahwa Koperasi harus bermanfaat bagi masyarakat
sekitarnya.
5. Pengembangan
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi harus menyelenggarakan
usaha-usaha pendidikan dikalangan anggota-anggotanya, pengurus dan pegawai
Koperasi serta masyarakat umum. Guna sebagai dasar untuk mempertahankan
kelanjutan hidup dari ideal Koperasi.
Artinya penting pendidikan ini diberikan
untuk meningkatkan kegiatan dan usaha Koperasi lebih lanjut dan cara-cara
mentrapkan demokrasi dalam Koperasi.
B. Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun
1992
1. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Prinsip ini menunjukkan ciri Koperasi
yang non kapitalis, yakni suatu ciri bahwa Koperasi itu bukan merupakan
perkumpulan modal dimana kepentingan utama para anggota bukan berdasarkan
kemampuan atau kepemilikan modalnya yang diikut sertakan dalam koperasi itu.
Misalnya dalam Koperasi Konsumsi, siapa
yang banyak membeli akan mendapatkan jasa yang lebih banyak dari Koperasi.
2. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Dalam Koperasi Indonesia diakui bahwa
modal memang merupakan unsur penting untuk melaksanakan kegiatan usaha
Koperasi. Modal ini antara lain dibentuk melalui simpan-simpanan anggota dalam
penggunaannya, modal ini digunakan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan anggota.
Perlu diingat disini bahwa ditinjau
secara keseluruhannya tujuan penggunaan modal dalam Koperasi bukan untuk
mencapai laba, tetapi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan Koperasi.
3. Kemandirian
Koperasi dalam setiap kegiatannya selalu
berpegang teguh kepada prinsip Swadaya, Swakerta dan Swasembada.
Swadaya berasal dari kata swa yang artinya “milik sendiri”, daya yang
artinya “sesuatu yang harus dikerjakan”.
Jadi Swadaya artinya kekuatan atau usaha sendiri.
Swakerta berasal dari kata swa yang artinya “sendiri” , sedangkan kerta yang
artinya “sesuatu yang telah dikerjakan”.
Jadi Swakerta artinya mengerjakan atau membuat sendiri.
Swasembada, berarti mencukupi dengan
kemampuan sendiri.
Sumber