Selasa, 28 April 2015

Tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi 2

Nama          : Muhammad Yusuf Fin
NPM           : 26213188
Kelas          : 2EB20

1)    Hukum Dagang (KUHD)
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). 
1.      Hubungan Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.      Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.      Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.      Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 
·         Pembantu diluar perusahaan
Pembantudiluar usaha adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
 Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

·         Pembantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

Belakunya Hak Dagang 
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. 
KEWAJIBAN PENGUSAHA 
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan 4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi 6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

2)      BENTUK BENTUK BADAN USAHA

1.      BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. Contoh: PT.Pertamina, PT.Garuda Indonesia, dll
2.      Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi: Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Republik Indonesia, KUD, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi
3.      Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
4.      Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Nama         : M. Yusuf Fin
NPM          : 26213188
Kelas         : 2EB20

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
            Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
            Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

SUMBER-SUMBER HUKUM
          Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil:
1.       Sumber Hukum Materiil
            Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·         Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
·         Agama
·         Kebiasaan, dan
·         Politik hukum dari pemerintah

2.       Sumber Hukum Formil
            Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
·         Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

·         Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
                          
·         Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

·         Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.

·         Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


KODIFIKASI HUKUM
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.       Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.       Kepastian hukum
b.       Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.         Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
            “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.         Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

KAIDAH DAN NORMA
            Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentaati kaidah atau norma agar dapat hidup dengan tenang.

EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Rabu, 14 Januari 2015

BAB VII. KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI





Nama     : M.Yusuf Fin
Kelas       : 2EB20
NPM        : 26213188



BAB VII. KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

7.1 Peranan Koperasi di Berbagai Negara
          Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan ogranisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.    Organisasi koperasi relatif tebuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2.    Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.    Struktur pasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan kegiatan usahanya di berbagai sektor ekonomi, cabang usaha, dan daerah pada berbagai tingkat pembangunan.
4.    Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pebangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1996 menyatakan dengan tegas, bahwa:
1.    Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara sedang berkembang.
2.    Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut:
a.   Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa
b.   Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.    Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.   Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembaharuan agraris; sistem pemukiman yang ditujukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk pengembangan daerah, pembangunan industri sebaiknya tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e.    Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan komunikasi.
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

3.    Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hukum atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya.
4.    a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.
5.    Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial, dan dengan kemajuan teknologi.
6.    Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi.
7.    Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam kebijakan sebagai berikut;
a.   Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi. Koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki.

b.   Untuk maksud yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9 ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun di tingkat nasional.
Selain ILO, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1968 (Resolusi 2459/XXIII) dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tahun 1969 (Resolusi 1413) juga menggarisbawahi pentingnya koperasi bagi pembangunan sosial ekonomi negara-negara yang sedang berkembang.
Namun, mengingat adanya ofisialisasi yang sering masih dipertahankan, terutama pada kebanyakan koperasi pertanian/pedesaan dibanyak negara, maka penekanan lebih diberikan kepada pentingnya koperasi yang mandiri dan berorientasi pada anggota.

7.2      Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.    Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepara para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota rapat:
a.   Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar,
b.   Melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.

2.    Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, insensitas persaingan dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutkan akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Persaingan pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula kegiatan-kegiatannya dan diharapkan dampak-dampak terhadap perkembangan sumber dana sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan.

Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Secara keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dmapak-dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan.
1.    Kontribusi-kontribus yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
2.    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”.
3.    Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikkan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.




4.    Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a.   Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri lebih produktif dan menguntungkan.
b.   Diversifikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.    Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.   Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan dan anggota.
e.    Transformasi secara bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan pasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.       Pengembangan pasar, perbaikan struktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

7.3      Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
a.   Sistem perekonomian swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negara industri Barat lain, termasuk Jepang.
b.   Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c.    Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengelaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Perintisan perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebagai sarana untuk menunjang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebabasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi, untuk menetapkan tujuan-tujuan dan untuk mengambil keputusan mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut.

7.4      Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi negara.
1.    Koperasi sebagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.    Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

7.5      Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang onsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
1.    Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan
2.    Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1.    Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.    Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usaha swadaya yang dipekerjakan pada berbagai lembagai pengembangan usaha swadaya.
3.    Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.    Perlakuan yang sama atau yang bersifat prefrensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.    Keringanan pembebasan pajak.
6.    Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.    Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
8.    Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara eifisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara eifisien, otonom dan berorientasi pada anggota.

7.6      Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan:
·        Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
·        Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.
Rencana-rencana pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi, maka hal ini cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga cenderung memperbesar kesenjangan yang ada. Untuk mempercepat perkembangan ekonomi, koperas-koperasi didirikan dalam rangka pelaksanaan “crash programmes” dengan bantuan pemerintah secara besar-besaran.


7.7      Sebab-sebab Kegagalan Organisasi Koperasi
Hasil-hasil yang relatif kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi, yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuak teknik internasional dan bilateral di masa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijaksanaan yang realistis. Tujuan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggotanya.
Kebijaksanaan itu didasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut
·        Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
·        Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi dignti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
·        Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
·        Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
·        Setelah jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan itu tidak terjadi, kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara sistematis menciptakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu:
·        Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota.
·        Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan Pengurus, Pengawas dan dalam pengambilan putusan.
·        Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya.

7.8      Sarana dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan ke dalam suatu konsepsi yang konsisten.

Pengurangan Bertahap Pengaruh Pemerintah terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Pembentukan organisasi-organisasi koperasi harus dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan secara menyeluruh, sementara kondisi ekonomi dan sosial yang ada tidak memungkinkan perkembangan organisasi swadaya dari bawah. Berdasarkan konsepsi ini, maka bantuan tersebut harus dikurangi secara bertahap (deofisialisasi) dan dihentikan segera setelah koperasi mampu berusaha dengan kekuatannya sendiri.
Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap deofisialisasi


Tahap I.Ofisialisasi    
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahan ini bertujuan untuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur, dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara eifisien dengan menawarkan kepada mereka barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya.
Tahap II.Deofisialisasi
          Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan yang dikendalikan oleh negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah untuk mendukung perkembangan sendiri dari koperasi ke arah tahap kemandirian dan otonomi, artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III.Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah mencapai tahap-tahap swadaya dan otnom dengan berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tersier.

Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
          Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa, sehingga semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan operasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi:
1.    Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.    Mereka memiliki gagasan-gagasan konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.    Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4.    Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untu mencapai tujuan-tujuannya.
5.    Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
6.    Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.    Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.

7.9      Kesimpulan
Setelah membahas beberapa penyebab keberhasilan maupun kegagalan proyek-proyek pengembangan koperasi di negara-negara yang sedang berkembang, maka dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.    Konsepsi koperasi Eropa yang pragmatis, di mana koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan atas prinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2.    Dukungan pemerintah secara berlebih terhadap program-program pengembangan koperasi tidak selalu berhasil dalam pembentukan organisasi-organisasi swadaya.
3.    Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena:
a.   Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b.   Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c.    Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
d.   Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dipergunakan untuk cadangan.
e.    Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingaan para anggota.
f.       Pengambilan keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
4.    Organisasi-organisasi koperasi dapat berusaha secara efektif sebagai “agent” bagi perubahan ekonomi dan sosial.
5.    Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada.
6.    Koperasi dapat memberikan sumbangannya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.






BAB VIII. PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI
8.1      Latar Belakang
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut.
8.2      Peranan Pemerintah Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
Masyarakat, pengusaha, para cendekiawan dan Pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis yang sekarang dohadapi dan bagaimana mengantisipasi perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi.
Dari sekian banyak langkah-langkah dan konsep-konsep entang usaha pembinaan UKM dan koperasi, salah satunya yang masuk dalam prioritas adalah pendanaan bagi UKM dan koperasi.
8.3      Strategi Pendanaan dan Bantuan Teknis bagi Organisasi Koperasi
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.    Memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan.
2.    Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi.
3.    Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit.
4.    Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi dan lembagai terkait.
5.    Meningkatkan lembaga penjaminan kredit yang ada.


8.4      Gerakan Koperasi dan Pembangunan Pertanian
Gerakan organisasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua di dunia adalah International Cooperative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluruh dunia. Bidang garapan gerakan koperasi menyebar dari sektor pertanian, perbankan, energi, industri, asuransi, perumahan, pariwisata dan koperasi konsumsi.
Alasan dibentuknya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-malasah sebagai berikut.
1.    Para petani pada umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga posisi tawar-menawarnya lemah.
2.    Sektor pertanian secara geografis tersebar ke daerah di pedalaman, sehingga banyak yang lokasinya jauh dari pasar.
3.    Kualitas pendidikan para petani relatif rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan kegiatan usahanya.

8.5      Kebijakan Pembangunan Organisasi Koperasi di Indonesia
Kebijakan pemerintah pembangunan dalam Pelita VI sebagai berikut:
1.    Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2.    Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.
3.    Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya di berbagai sektor kegiatan eonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.    Kerja sama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi saling menduung dan saling menguntungkan.
Kebijakan pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik.