Nama : M. Yusuf Fin
NPM : 26213188
Kelas : 2EB20
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber Hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari dua
segi, yaitu segi materiil dan segi formil:
1. Sumber
Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·
Perasaan hukum seseorang atau
pendapat umum
·
Agama
·
Kebiasaan, dan
·
Politik hukum dari pemerintah
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber
Hukum Formil antara lain:
·
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.
·
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan
tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
·
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada
zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia).
·
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata
sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
·
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi
hukum :
a.
Jenis-jenis hukum
tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum
untuk memperoleh :
a.
Kepastian hukum
b.
Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2
macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH DAN NORMA
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu
petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat.
Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap
orang seharusnya mentaati kaidah atau norma agar dapat hidup dengan tenang.
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).