Nama : M.Yusuf Fin
Kelas : 2EB20
NPM : 26213188
BAB VII. KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN
EKONOMI
7.1
Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi
lain, pembentukan ogranisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di
berbagai negara dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.
Organisasi koperasi
relatif tebuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan
dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja
sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan
perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan
pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya
atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari
pasar umum atau disediakan negara.
3.
Struktur pasar dari
tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk
diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan
kebutuhan para anggota yang melakukan kegiatan usahanya di berbagai sektor
ekonomi, cabang usaha, dan daerah pada berbagai tingkat pembangunan.
4.
Para anggota yang
termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan
sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan
sosial ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pebangunan ekonomi sosial negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal
1 Juni 1996 menyatakan dengan tegas, bahwa:
1.
Pembentukan dan
pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara
sedang berkembang.
2.
Secara khusus,
koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut:
a.
Untuk memperbaiki
situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan
kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk
berprakarsa
b.
Untuk meningkatkan
sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada
pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.
Untuk memberikan
kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan
secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha
secara adil.
d.
Untuk meningkatkan
pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan
memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem
pembaharuan agraris; sistem pemukiman yang ditujukan untuk mengolah
daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk pengembangan daerah,
pembangunan industri sebaiknya tersebar agar dapat mengolah bahan baku
setempat.
e.
Untuk memperbaiki
kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial di bidang-bidang, seperti
perumahan, kesehatan, pendidikan dan komunikasi.
f.
Untuk membantu
meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah,
negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu
kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang
bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hukum atau yang lain, tanpa memengaruhi
kemandiriannya.
4.
a. Dalam menerapkan
kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial
sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam
pembangunan negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu
diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
ciri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu
selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi
dan sosial, dan dengan kemajuan teknologi.
6.
Gerakan koperasi
perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan
sosial/ekonomi.
7.
Gerakan koperasi
perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam kebijakan sebagai
berikut;
a.
Pemerintah yang
bersangkutan sebaiknya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan
tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi.
Koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan
tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki.
b.
Untuk maksud yang
ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9 ayat (1) dari rekomendasi ini,
federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan
koperasi anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun di tingkat
nasional.
Selain
ILO, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1968 (Resolusi
2459/XXIII) dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tahun 1969 (Resolusi 1413) juga
menggarisbawahi pentingnya koperasi bagi pembangunan sosial ekonomi
negara-negara yang sedang berkembang.
Namun,
mengingat adanya ofisialisasi yang sering masih dipertahankan, terutama pada
kebanyakan koperasi pertanian/pedesaan dibanyak negara, maka penekanan lebih
diberikan kepada pentingnya koperasi yang mandiri dan berorientasi pada
anggota.
7.2 Dampak Koperasi
Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak
terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam
suatu sektor tertentu, daerah atau negara tertentu merupakan dampak yang
menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak
yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu
disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro
dari Suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang
bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepara para petani sebagai anggota,
jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka
melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota rapat:
a. Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar,
b. Melakukan
diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang
bersifat tidak langsung
Dampak-dampak
mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi
dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan
ekonomi. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar,
insensitas persaingan dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutkan
akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi.
Persaingan
pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula
kegiatan-kegiatannya dan diharapkan dampak-dampak terhadap perkembangan sumber
dana sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan.
Dampak Makro
dari Organisasi Koperasi
Secara
keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dmapak-dampak yang
bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan.
1.
Kontribusi-kontribus
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
2.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”.
3.
Jika koperasi
berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang
secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikkan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
4.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a.
Perubahan secara
bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula
berpikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh
kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri lebih produktif dan
menguntungkan.
b.
Diversifikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.
Peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.
Peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan,
latihan manajer, karyawan dan anggota.
e.
Transformasi secara
bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan pasar ke dalam
suatu sistem ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f.
Pengembangan pasar,
perbaikan struktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar dan persaingan
semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai
rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
7.3 Aspek-aspek Pokok Koperasi
dan Sistem Ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur informasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
a.
Sistem perekonomian
swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan
negara-negara industri Barat lain, termasuk Jepang.
b.
Sistem perekonomian
(sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan
Uni Soviet.
c.
Sistem perekonomian
pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan
negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengelaman-pengalaman
negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat
atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Perintisan
perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang
otonom sebagai sarana untuk menunjang kepentingan-kepentingan para anggota
menuntut adanya kebabasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk
mendirikan koperasi, untuk menetapkan tujuan-tujuan dan untuk mengambil
keputusan mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam
organisasi tersebut.
7.4 Organisasi Koperasi
Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan
dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan,
karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan
akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan
mandiri.
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi negara.
1.
Koperasi sebagai
sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2.
Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.
Koperasi diawasi
negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap
penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi
koperasi sering diterapkan.
7.5 Konsepsi
Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang onsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
1.
Penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara
yang bersangkutan
2.
Menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1.
Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.
Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang
bertindak sebagai promotor-promotor usaha swadaya yang dipekerjakan pada
berbagai lembagai pengembangan usaha swadaya.
3.
Fasilitas
menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.
Perlakuan yang sama
atau yang bersifat prefrensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi
pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.
Keringanan
pembebasan pajak.
6.
Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk kredit, subsidi dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.
Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara
dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat
perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
8.
Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara eifisien tugas-tugas
yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang
beroperasi secara eifisien, otonom dan berorientasi pada anggota.
7.6 Pertikaian Konsepsi
Mereka
yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan
di negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan
keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan:
·
Di satu pihak,
proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
cepat.
·
Di lain pihak,
proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola
pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.
Rencana-rencana
pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi, maka hal ini
cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga cenderung memperbesar
kesenjangan yang ada. Untuk mempercepat perkembangan ekonomi, koperas-koperasi
didirikan dalam rangka pelaksanaan “crash programmes” dengan bantuan pemerintah
secara besar-besaran.
7.7 Sebab-sebab
Kegagalan Organisasi Koperasi
Hasil-hasil
yang relatif kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi, yang direncanakan
dan dilaksanakan dengan bantuak teknik internasional dan bilateral di masa yang
lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijaksanaan yang realistis.
Tujuan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para
anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggotanya.
Kebijaksanaan
itu didasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu
tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat
diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut
·
Prakarsa untuk
membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas
pengembangan koperasi.
·
Kemampuan untuk
memberikan kontribusi terhadap modal koperasi dignti dengan donasi-donasi
pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
·
Keterampilan
manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai
pemerintah.
·
Efisiensi ekonomis
perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota
diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian
pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa
pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
·
Setelah jangka waktu
tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan
pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Namun,
pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan itu tidak terjadi, kecuali jika
bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara sistematis menciptakan
persyaratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu:
·
Hanya menunjang
kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentingan-kepentingan para anggota.
·
Mendorong para
anggota untuk berperan serta dalam pemilihan Pengurus, Pengawas dan dalam
pengambilan putusan.
·
Membiarkan suatu
tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan
pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya.
7.8 Sarana dan Cara
Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi
adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip menolong diri sendiri
(swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan
dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa bantuan pemerintah harus
dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan ke dalam
suatu konsepsi yang konsisten.
Pengurangan Bertahap Pengaruh Pemerintah
terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Pembentukan
organisasi-organisasi koperasi harus dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan
pembangunan secara menyeluruh, sementara kondisi ekonomi dan sosial yang ada
tidak memungkinkan perkembangan organisasi swadaya dari bawah. Berdasarkan
konsepsi ini, maka bantuan tersebut harus dikurangi secara bertahap
(deofisialisasi) dan dihentikan segera setelah koperasi mampu berusaha dengan
kekuatannya sendiri.
Dengan
demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap deofisialisasi
Tahap I.Ofisialisasi
Mendukung
perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahan ini bertujuan untuk
merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran,
struktur, dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para
anggotanya secara eifisien dengan menawarkan kepada mereka barang/jasa yang
dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya.
Tahap II.Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan
secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan yang dikendalikan
oleh negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah untuk mendukung perkembangan
sendiri dari koperasi ke arah tahap kemandirian dan otonomi, artinya bantuan
langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III.Otonom
Perkembangan
koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah
mencapai tahap-tahap swadaya dan otnom dengan berhasil, koperasi-koperasi yang
semula disponsori negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi
koperasi sekunder dan tersier.
Pemusatan Perhatian pada Pengembangan
Prakoperasi
Bantuan pemerintah bagi pengembangan
koperasi dapat diberikan sedemikian rupa, sehingga semua usaha dititikberatkan
dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan operasi, yang harus
ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan
bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi:
1.
Terdapat sejumlah
(calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial
yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.
Mereka memiliki
gagasan-gagasan konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang
sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.
Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat diwujudkan
bagi kemanfaatan mereka.
4.
Mereka menganggap
pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untu mencapai tujuan-tujuannya.
5.
Mereka bersedia
untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
6.
Mereka cukup
termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan
koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat
pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.
Tidak ada kaidah
tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
7.9 Kesimpulan
Setelah
membahas beberapa penyebab keberhasilan maupun kegagalan proyek-proyek
pengembangan koperasi di negara-negara yang sedang berkembang, maka dapat
ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.
Konsepsi koperasi
Eropa yang pragmatis, di mana koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan
atas prinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang
sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2.
Dukungan pemerintah
secara berlebih terhadap program-program pengembangan koperasi tidak selalu
berhasil dalam pembentukan organisasi-organisasi swadaya.
3.
Koperasi adalah
suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan
ekonominya terbatas karena:
a.
Koperasi dapat
dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b.
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan
dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c.
Anggota memperoleh
hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang
disetorkan.
d.
Modal anggota yang
lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu
tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota, tetapi
dipergunakan untuk cadangan.
e.
Keanggotaan yang
bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar
manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingaan para
anggota.
f.
Pengambilan
keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
4.
Organisasi-organisasi
koperasi dapat berusaha secara efektif sebagai “agent” bagi perubahan ekonomi
dan sosial.
5.
Koperasi cenderung
memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada.
6.
Koperasi dapat
memberikan sumbangannya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang
sedang berkembang.
BAB VIII. PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM
GLOBALISASI
8.1 Latar Belakang
Para
pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha
asing dan counterpart-nya di dalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil
produksi pengusaha tersebut.
8.2 Peranan Pemerintah
Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
Masyarakat,
pengusaha, para cendekiawan dan Pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis
yang sekarang dohadapi dan bagaimana mengantisipasi perkembangan
kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi.
Dari
sekian banyak langkah-langkah dan konsep-konsep entang usaha pembinaan UKM dan
koperasi, salah satunya yang masuk dalam prioritas adalah pendanaan bagi UKM
dan koperasi.
8.3 Strategi Pendanaan
dan Bantuan Teknis bagi Organisasi Koperasi
Arah
kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan
strategi sebagai berikut.
1.
Memadukan dan
memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program
penjaminan.
2.
Mengoptimalkan
penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi.
3.
Mengoptimalkan
realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit.
4.
Bantuan teknis yang
efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi dan
lembagai terkait.
5.
Meningkatkan
lembaga penjaminan kredit yang ada.
8.4 Gerakan Koperasi
dan Pembangunan Pertanian
Gerakan
organisasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua di dunia adalah
International Cooperative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan
koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara
yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluruh
dunia. Bidang garapan gerakan koperasi menyebar dari sektor pertanian,
perbankan, energi, industri, asuransi, perumahan, pariwisata dan koperasi
konsumsi.
Alasan
dibentuknya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-malasah sebagai
berikut.
1.
Para petani pada
umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga
posisi tawar-menawarnya lemah.
2.
Sektor pertanian
secara geografis tersebar ke daerah di pedalaman, sehingga banyak yang
lokasinya jauh dari pasar.
3.
Kualitas pendidikan
para petani relatif rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan kegiatan
usahanya.
8.5 Kebijakan
Pembangunan Organisasi Koperasi di Indonesia
Kebijakan
pemerintah pembangunan dalam Pelita VI sebagai berikut:
1. Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang
tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2. Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan
dan pelatihan.
3. Peningkatan
organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya
di berbagai sektor kegiatan eonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4. Kerja
sama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai
mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi saling menduung dan saling menguntungkan.
Kebijakan
pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar
koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya
menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi
kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar